KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap Her (40) warga Ngemplak, Sleman dalam perkara penipuan dengan modus menarik pusaka gaib berwujud pedang samurai. Pelaku telah menipu korban Agus Suwarno warga Nanggulan, Kulonprogo hingga merugi ratusan juta.
“Pelaku kami tangkap tadi malam di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (22/9/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada 28 Agustus lalu. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain hitam ukuran 153 x 157 cm, 45 lembar bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI senilai Rp18,18 juta.
Penipuan ini dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2019 silam hingga Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai dengan melakukan serangkaian ritual. Ada beberapa minyak yang harus dibeli, sehingga korban diminta mentransfer sejumlah uang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait