Tim Buser Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penipuan di Nanggulan. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik. Hal ini menjadikan korban curiga hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.     

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP  jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network