Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait