Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan kambing hasil curian CA ke pemiliknya.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

Aksi pencurian ini di 18 lokasi dengan rincian di Paliyan 5 lokasi, 3 lokasi di Playen dan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi.

Tersangka CA akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network