Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan kambing hasil curian CA ke pemiliknya.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Petugas Reskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian kambing. Dua orang pelaku diamankan yang berperan sebagai pencuri dan penadah barang curian. 

Polisi mengamankan CA (21), pemuda asal Karanganyar Jawa Tengah. Pelaku ditangkap pada tanggal 6 September 2022 saat membawa kabur kambing curian oleh anggota Polsek Nglipar di sekitaran Pasar Wotgalih Kalurahan Pilangrejo Kapanewon Nglipar. Satu tersangka lagi T (61) warga Karanganyar yang menampung dan membeli kambing-kambing curian. 

“Pelaku ini ditangkap saat membawa kambing curian dengan kondisi mulut dilakban,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Rabu (14/9/2022).

Dalam pemeriksaan di Polsek Nglipar, pelaku mengaku sudah beraksi di 18 lokasi di Gunungkidul sejak 2021. Setiap beraksi dilakukan seorang diri.  

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan ketika beraksi, CA mengaku sebagai petugas koperasi. Sembari bekerja berkeliling mencari nasabah kredit dia juga mencari sasaran. 

Suatu ketika rencana aksinya ketahuan pemilik kambing. Untuk menepis kecurigaan, CA langsung mengeluarkan ID card sebagai pegawai koperasi. Ia langsung menawari pemilik kambing tersebut dengan kredit dari koperasi.

"Jadi aksinya selalu dilakukan siang hari, kala kambing ditinggal pemiliknya. Kalau ada kambing yang tempatnya sepi, ya langsung diambil. Mulut dilakban kemudian dimasukkan karung," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network