SLEMAN, iNews.id - Satreskrim Polresta Sleman menangkap FA (34) warga Wates, Kulonprogo karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan pekerjaan.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi ini dilakukan di penginapan yang ada di Kaliurang, Sleman hingga lebih dari 10 kali.
"Korban mengenal FA dari media sosial sejak bulan November yang menggunakan akun palsu," tutur dia, Kamis (4/5/2023).
Awalnya korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban tertarik dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan FA dalam grup 'LOKER JOGJA'. Tanpa curiga korban menghubungi FA untuk mengkonfirmasi iklan lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan, yaitu menemani laki-laki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya.
"Padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait