Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel. Mereka menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan. Korban diajak melakukan hubungan badan agar korban memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.
Korban tidak tahu jika dia dijebak. Saat melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam menggunakan handphone pribadinya.
Rekaman itu selanjutnya dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
“Ancaman ini cukup ampuh dan korban terpaksa melayani hingga lebih dari 10 kali. Korban yang jengah akhirnya melapor ke polisi,” katanya.
Dari pemeriksaan masih ada beberapa korban yang lain namun enggan melapor. Para korban ini takut dan malu jika diketahui oleh orang tuanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Selain itu juga dengan Pasal 6 huruf b atau pasal 12 atau pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait