KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Didik Sulistyo (20) warga Jogoran, Klaten pada Minggu (10/4/2022). aksi ini dipicu dendam lama pelaku dengan kelompok korban.
“Ada dua tersangka yang sudah kami amankan dalam perkara penganiayaan ini,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarsa, Rabu (20/4/2022).
Dua tersangka yang diamankan ARB (19) dan BS (20). Aksi penganiayaan terjasi saat korban melintas di depan Rumah Sakit Bagas Waras, Klaten dan bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Lantaran ada dendam lama, motor korban dipeper kedua pelaku dan ditendang. Korban akhirnya terjatuh usai menabrak trotoar jalan. Kedua pelaku kemudian turun dan menganiaya korban dengan tangan kosong. Puasa menganiaya pelaku kabur menggunakan kendaraanya.
Korban yang terluka kemudian melaporkan ke Mapolres Klaten. Berbekal laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua jenis sepeda motor Yamha RX-King dan Kawasaki KLX, serta jaket dan celana panjang.
“Motifnya ini dendam karena kelompok pelaku dengan kelompok korban sempat ada gesekan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait