Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2022). (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak. 

“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network