Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak.
“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait