Eksekusi terhadap RN dilakukan oleh ERW di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) dini pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku mengajak korban ke pantai untuk melakukan ritual, sehingga korban harus ikut.
Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil Toyota Yaris warna hitam yang disewa. Sampai di lokasi, korban diminta melepas semua pakaiannya. ERW kemudian membekap korban dari belakang sampai lemas.
Setelah lemas, RN kemudian diangkat dan diseret ke tebing atas Pantai Kukup. Kemudian korban dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe yang kebetulan airnya surut.
“Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku dan dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, ERW mengaku hanya sebagai teman dari RN. Rencana pembunuhan terhadap korban pernah dilakukan pada bulan September namun gagal.
“Tersangka AA adalah tetangga ERW, dia ikut membantu perencanaan," kata Mahardian.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait