Seorang kru bus di Kabupaten Jepara saat menyemprotan disinfektan di dalam bus sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Selain terancam kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah, kebijakan pemerintah bakal berdampak terhadap nasib karyawan dan kru bus.

Dirinya berpendapat, semestinya bukan larangan mudik yang diterapkan. Namun pengendalian terhadap aturan proses mudik Lebaran. 

Pihaknya memperkirakan, kerugian yang akan diderita perusahaan sekitar Rp18 miliar. Untuk itu, pemerintah diminta  tidak hanya melarang mudik Lebaran. Namun memberi solusi agar PO bus bisa kembali berjalan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network