YOGYAKARTA, iNews.id – Muhammadiyah tidak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini banyak mendapat kritik karena dinilai bisa melegalkan seks bebas di dalam kampus.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan berbangsa. Mereka menyerahkan pada kearifan pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan masyarakat.
Untuk itulah, pemerintah harus bisa mendengar apa yang menjadi keberatan masyarakat. Sejarah telah membuktikan para tokoh bangsa selalu mengajarkan cara akomodasi, dari dulu tujuh kata kemudian menghasilkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual,” kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (16/11/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait