Pemiliki kios Capit Boneka, Sriningsih mengaku baru sekitar satu bulan dititipi alat capit boneka. Dia tidak hafal pemiliknya dari Magelang atau Yogyakarta karena hanya dititipi. Sedangkan yang bermain dari anak-anak sampai orang dewasa.
“Hanya dititipi. Pembagiannya 10 persen,” ujarnya.
Sriningsih mengaku tidak tahu kalau ada fatwa haram pemainan Capit boneka. Baginya kalau ditarik juga tidak masalah karena sepenuhnya bukan miliknya.
“Saya hanya dititipi, jadi tidak masalah kalau ditutup. Toh kios saya tetap jalan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait