PURWOREJO, iNews.id - Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Purworejo mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka (claw machine). Hal ini diambil karena sudah banyak anak yang kecanduan dan menghabiskan uang jajan hanya untuk bermain.
“Keputusan ini diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah karena anaknya kecanduan memainkan boneka,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Yusuf Rosyadi, Jumat (7/10/2022).
Semenjak permainan ini marak, anak-anak banyak menghabiskan untuk bermain capit boneka. Mereka membeli koin agar bisa memainkan mesin ini. Ketika tepat, pemain akan mendapatkan untuk berupa boneka. Namun ketika tidak mengenai sasaran pemain akan kehilangan uang.
Keresahan masyarakat ini tidak lepas dengan maraknya permainan capit boneka yang tersebar di pelosok desa. Harapannya dengan adanya fatwa ini, usaha capit boneka segera ditutup.
Yusuf mengatakan sebelumnya diputuskan fatwa haram, telah dilakukan rapat dengan menghadirkan ormas, baik NU Mhammadiyah dan ormas keagamaan lain. Dalam pertemuan ini ada perdebatan panjang antara yang setuju dan menolak.
“Dalam musyawarah ini semuanya menyepakati permainan itu haram,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait