Selanjutnya, dari 97 keanggotaan ganda terdapat 23 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan selebihnya tidak dihadirkan.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Gunungkidul masih menunggu hasil proses verifikasi administrasi untuk pengawasan subtahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait