Nani Apriliani warga Majalengka, Jawa barat yaang tinggal di Sitimulyo, Piyungan, Bantul mengirimkan sate yang dicampur racun sianida kepada anggota Reskrim Polresta Yogyakarta Y Tomi Astanto pada Jumat (30/4/2021). Sate ini dikirimkan melalui jasa ojek online Bandiman warga Bangunharjo, Sewon Bantul.
Namun, sampai di alamat yang dituju, Tomi tidak berada di rumah. Istri Tomi tidak bersedia menerima paket makanan itu dan menyerahkan kepada driver ojol untuk dibawa kembali. Bandiman akhirnya membawa sate ini pulang ke rumahnya dan disantap anaknya Naba Faiz (10). Hanya beberapa potong saja, Naba kejang-kejang dan meninggal.
Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa Nani. Sate ini dikirimkan karena dia sakit hati telah ditinggal menikah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menuntu dengan pidana 18 tahun penjara. Namun hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait