Namun, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak mengenal pengirim. Sate beracun itu akhirnya dibawa pengemudi ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung tewasnya sang anak, Naba Faiz Prasetya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait