Seorang investor di Gunungkidul dipanggil Satpol PP DIY gegara membangun vila di tanah kas desa. (Foto Ilustrasi : ist)

Noviar mengungkapkan tanah kas desa yang dibangun perumahan berupa vila tersebut luasnya mencapai 5.000 meter persegi. Sesuai dengan aturan, tidak boleh ada rumah tinggal atau hunian di atas tanah kas desa.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP GK, Ngatijo mengaku Satpol PP DIY belum berkoordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul perihal penyalahgunaan TKD di Girisubo. Sehingga pihaknya belum melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. "Besok kita agendakan untuk ke sana melakukan kroscek," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network