Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id - Penyidik Polda DIY telah menuntaskan penanganan meninggalnya Aldi Apriyanto (19) pemuda asal Girisubo, Gunungkidul karena tertembus peluru senjata larasa panjang SS1 milik anggota Polsek Girisubo. Penyidik hanya menetapkan satu tersangka yakni Briptu Kharisma.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam waktu yang secepatnya pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sementara untuk proses yang lain, seperti kode etik nanti akan ditangani oleh Propam.

"Sampai saat ini Propam juga sedang melakukan pemberkasan itu. Saya nggak bisa jawab karena itu bukan saya membidangi," tutur dia, Senin (22/5/2023).

Untuk penanganan pidana umum, sampai saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi. Masing-masing 4 orang dari anggota kepolisian dan 4 orang dari warga masyarakat. Dan untuk Kapolsek Girisubo, dia diperiksa bukan untuk pidana, namun lebih ke kode etik Polri.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network