Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan jika yang diperiksa adalah orang yang melihat ataupun mendengar langsung juga mengetahuinya langsung peristiwa tersebut. Sehingga Kapolsek Girisubo tidak diperiksa untuk tindak pidana karena tidak ada di lokasi. 

Dirkrimum menandaskan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni Briptu Kharisma. Dia menyebut idak ada lagi penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga pihaknya segera akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

"Tidak ada (tersangka lain) cukup satu tersangka yang kita tetapkan,"ujarnya. Briptu Kharisma dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network