JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPK Darurat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-10 huruf b dari Instruksi Mendagri No.15/2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait