SLEMAN, iNews.id – Perempuan paruh baya di Kabupaten Sleman MY (52) ditangkap petugas Satresnarkoba Polda DIY karena mengedarkan pil koplo di sela berjualan angkringan. Warga Kalasan, Sleman ini nekat berjualan narkoba karena terdesak ekonomi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi ada peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah Kalasan. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap 21 Mei 2021 di tempatnya berdagang berserta barang bukti pil koplo yang dijual dan uang hasil penjualan Rp35 ribu,” kata Ary, Jumat (2/7/2021).
Dari pemeriksaan, MY mengakui mendapatkan pil ini dari DWK yang masih tetangganya. Petugas akemudian melakukan penangkapan kepada DWK di rumahnya, berikut barang bukti 11.817 butir pil koplo. Pil ini dipasok dari P warga Semarang yang saat ini masih buron.
“Satu paket berisi 10 butir dijual seharga Rp35.000,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait