MY mengaku nekat menjual pil koplo karena hasil jual angkringan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhannya sehari-ari. Pil koplo tersebut dijual kepada sopir truk dan bus yang berasal dari luar kota yang mampir di warung angkringan miliknya.
“Saya tidak menawarkan, mereka sendiri yang datang ke warung. Karena mereka tanya saya layani,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait