Petugas Polres Purworejo mengamankan tiga pelaku pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi. (Foto: istimewa)

Pelaku kemudian mengambil uang dari ATM milik korban. Namun uang yang bisa ditarik hanya Rp150.000 sehingga pelaku meminta handphone korban dan dijual laku Rp900.000. 

“Ketiga pelaku sepakat melakukan pemerasan dengan modus mengaku anggota Polda Jateng untuk menakut-nakuti korban,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, Kamis (12/1/2023). 

Tersangka YG memiliki peran berkomunikasi aktif dengan korban yang mengaku pemilik kamar kos. Pelaku juga mengaku anggota polisi. Sedangkan ide pemerasan dari CF begitu juga PHC yang mengawasi jalannya skenario.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network