Menyadari telah menjadi korban peretasan, korban kemudian melaporkan ke Polda DIY. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasi pelaku. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank dan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolda DIY. “Pelaku kami tangkap di Tulung Selapan Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, 28 September 2021,” katanya.
Pelaku dalam kasus ini dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait