Hukum Puasa Qadha Ramadhan Digabung Puasa Rajab
Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Menurut Syekh Al-Barizi, hukum menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan diperbolehkan atau sah. Meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala puasa Rajab bisa didapatkan.
"Apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat. Baik disertai niat berpuasa sunnah ataupun tidak," katanya.
Tak hanya itu penjelasan terkait fenomena tersebut juga pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad pada video yang diunggah di Youtube Zuket Creation Official dengan judul video "Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dengan puasa Syawal".
Dalam unggahan tersebut Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa "Niatnya qadha saja, jangan sunah. Karena kalau yang dibaca niat puasa sunah maka tidak dapat pahala pelunasan hutang Ramadhan. Niat qodho maka dapat juga pahala puasa sunah. Begitu juga dengan puasa Senin Kamis. Niat qadha maka utang puasa Ramadhan lunas dan dapat juga pahala puasa Senin atau puasa Kamis."
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait