SERANG, iNews.id – Setelah menjelani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang, Jumat (23/7/2022). Nikita ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikta Mirzani.
“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, asisten Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Kedatangan Mail Syahputra untuk membawa perlengkapan seperti pakaian dan beberapa makanan untuk kebutuhan Nikita Mirzani.
Pantauan di lokasi, Mail tiba di Mapolresta Serang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi. Terlihat Mail membawa beberapa perlengkapan di dalam tas yang ditentengnya di tangan kanan dan kirinya.
Mail mengaku datang membawa sejumlah perlengkapan dan makanan. “Ya, bawa baju dan makanan,” ucapnya.
Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kuasa Hukum Bawa Surat dari Propam
Sementara itu Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin meminta polisi untuk menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
Fahmi mendatangi Mapolresta Serang, Jumat (22/7/2022). Dia datang dengan membawa surat dari Propam Polri yang berisi mengenai tanggapan atas laporan Nikita Mirzani mengenai adanya dugaan pelanggaran etika Polri yang dilakukan penyidik.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait