Karena warga sering merasa terganggu dan sempat terjadi gesekan, sehingga oleh tokoh masyarakat dipertemukan dan terjadi kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pasutri ini setuju tidak lagi menjual miras di rumah mereka.
Kala itu, jika mereka masih nekat menjual miras maka warga akan mengusir keduanya. Mereka menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan tokoh masyarakat dan juga jaga warga. "Saat itu inginnya warga, kalau mereka tidak mau ya pindah saja," ujarnya.
Mungkin karena larangan warga tersebut maka mereka kemudian menjalankan usaha produksi dan menjual miras oplosan dengan cara sembunyi-sembunyi.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah dipesan, minuman keras tersebut langsung diantar ke pemesan.
"Ke depan kami akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang diduga diproduksi oleh APS (43) dan FAS (50). Pasutri ini beralamat di Kalurahan Madurejo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait