JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelonggaran PPKM di Pulau Jawa dan Bali dilakukan menyusul membaiknya penanganan Covid-19. Di daerah PPKM Level 3, objek wisata boleh mulai buka.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 39/2021 memang diatur ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM Level 3.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” bunyi diktum kelima huruf k dikutip Selasa (7/9/2021).
Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:
1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
4) Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait