Kendaraan wisatawan yang ingin ke Pantai Parangtritis diminta putar balik, Senin (25/5/2020). Saat PPKM Level 3 objek wisata boleh buka dengan aturan ketat. (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelonggaran PPKM di Pulau Jawa dan Bali dilakukan menyusul membaiknya penanganan Covid-19. Di daerah PPKM Level 3, objek wisata boleh mulai buka.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 39/2021 memang diatur ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM Level 3. 

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” bunyi diktum kelima huruf k dikutip Selasa (7/9/2021).

Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:

1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

4) Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network