Polisi menerima informasi jika pelaku sempat terlihat melintas ke arah Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di salah satu SPBU saat akan kembali masuk ke wilayah Semin.
"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 5e dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait