Seorang pria asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, kini mendekam di balik jeruji akibat membobol rumah seorang warga di Gunungkidul. (Foto Ilustrasi pencurian/(Okezone)

Polisi menerima informasi jika pelaku sempat terlihat melintas ke arah Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di salah satu SPBU saat akan kembali masuk ke wilayah Semin.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 5e dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network