Polisi menahan Kosim oknum guru ngaji cabul di Kabupaten Sleman. (foto: MPI/Erfan Erlin)
 

Dari hasil pemeriksaan terungkap aksi cabul ini dilakukan pelaku sejak 2016 sampai dengan September 2022. tidak hanya dicabuli, korban juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Aksi ini diulang setiap ada kesempatan. 

"Perbuatan tersebut sering dilakukan pada korban hingga  bulan September 2022,” katanya. 

Setelah korban melaporkan kasus ini, ternyata ada bebeapa korban lain. Saat ini sudah ada empat korban yang diperiksa. Sedangkan 6 orang lainnya masih di lakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network