Antara tersangka dengan dua korban selama ini berteman. Mereka sama-sama mendapatkan keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online ini.
Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, handphone dan uang tunai, sprei dan dua kunci kamar di hotel tersebut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait