Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan seorang warga berinisial WT alias J. Barang bukti yang didapatkan berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu senpi laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru.
Hasil penyelidikan dan penyidikan di Polres Bintuni terungkap kalau barang bukti tersebut didapatkan dari Kota Ambon. Sehingga Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease di-backup Polda Maluku melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam pelaku, dua di antaranya anggota Polresta dan satu lainnya merupakan anggota TNI-AD aktif.
"Polda Maluku juga mengapresiasi kinerja Polresta Ambon yang bergerak cepat meringkus enam orang pelaku, dan satu pelaku lainnya diamankan POMDAM XVI/Pattimura," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait