YOGYAKARTA, iNews.id - Diskriminasi konsumen terhadap produk tembakau marak terjadi dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Kondisi ini menjadikan dorongan revisi regulasi pertembakauan semakin banyak disuarakan konsumen.
Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu mengatakan diskriminasi konsumen trehadap produk tembakai ini sangat kentara. Mulai dari diskriminasi lingkungan kerja, layanan kesehatan hingga asuransi hingga pendidikan.
“Diskriminasi asuransi jelas ketika ada kaitan sakit karena rokok. Bahkan di lembaga pendidikan kedinasan seara eksplisit melarang peserta didik,” kata Agung pada Focus Group Discussion Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, Kamis (6/4/2023).
Pemerintah juga tidak memberikan akses lebih kepada konsumen tembakau. Mulai dari akses informasi produk tembakau, kebijakan hingga hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.
Semestinya pemerintah mendukung dan memberikan fasilitasi terhadap edukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukan seperti saat ini yang melarang atau melakukan pembatasan.
Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Keppres No 25 Tahun 2022 Desember terkait larangan penjualan rokok batangan. Hal ini menjadikan praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat.
Kondisi itu semakin mendorong masyarakat untuk melakukan revisi PP No 109 Tahun 2012. Setidaknya ada tujuh poin materi yang mayoritasnya adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait