Konsumen sebenarnya siap berperan aktif dalam sosialisasi keijakan. Hanya saja, regulator dan stakeholder tak pernah merangkul dan melibatkan konsumen.
“Merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Regulasi yang ada menjadi bukti bentuk perilaku yang melanggar keadilan,” ujarnya.
Praktisi Periklanan, M Hafidullah mengatakan regulasi tenang pertembakauan telah mengakibatkan industri iklan sangat terpukul. Padahal mereka banyak menciptakan lapangan kerja. Pada 2017-2018 belanja iklan rokok mencapai Rp6-7 triliun.
“Ketika sekarang sudah beralih ke digital, pelarangan ke sana juga mulai ada,” katanya.
Menurutnya, larang iklan rokok ini bisa mematikan ekonomi. Ada ribuan tenaga kerja yang bisa kehilangan lapangan kerja.
Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik Detkri Bahiron mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, seiap konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.
“Revisi PP 109/2012, prinsipnya adalah pengendalian dan pengawasan. Bukan mengarah pada pelarangan total,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait