BANTUL, iNews.id – Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan yang digelar Polres Bantul berhasil mengamankan 800 botol minuman keras dari berbagai merek dan kemasan. Polisi juga mengamankan 248 knlapot brong dan delapan tersangka pengedar narkoba.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, mereka menggelar razia besar-besaran dalam operasi cipta kondisi menjelang ramadan. Operasi khusus narkoba sudah dimulai pada akhir Februari lalu. Sedangkan knalpot brong atau blombongan dimilai 7-20 Maret 2022.
“Kami menggelar razia besar-besar untuk mencegah peredaran narkoba, miras dan knalpot blombongan yang bisa mengganggu masyarakat,” kata Kapolres di lobi Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022) siang.
Dalam razia ini, petugas juga menyita 800 botol miras dengan rincian 360 botol miras pabrikan, 392 miras tradisional dan 148 botol miras oplosan. Miras ini disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di seluruh kapanewon.
“Tidak hanya miras pabrikan, miras oplosan juga kami sita karena lebih berbahaya campurannya,” katanya.
Miras menjadi salah satu target dalam operasi, karena kerap memicu gangguan keamanan di masyarakat. Pelanggaran terkait peredaran miras juga melanggar Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 Pasal 21 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 37 ayat 4 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami juga amankan delapan tersangka yang memiliki narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait