Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti yang disita selama Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan. (Foto: istimewa)

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelanggaran terkait knalpot blombongan akan dikenai UU Lalu Lintas No22/2009. Knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network