Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pelanggaran terkait knalpot blombongan akan dikenai UU Lalu Lintas No22/2009. Knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait