Polda DIY menangkap 29 pelaku curanmor selama Operasi Curanmor Progo 2023. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Lokasi pencurian cukup bervariasi, namun paling mencolok saat ada konser musik di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor. 
 
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. 

Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek dan mengambil di Polda DIY dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network