Lokasi pencurian cukup bervariasi, namun paling mencolok saat ada konser musik di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek dan mengambil di Polda DIY dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait