SLEMAN, iNews.id - Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap 83 kasus pidana dan mengamankan 93 orang tersangka selama Operasi Pekat 2022, mulai 14-23 April. Meski razia rutin dilaksanakan, namun praktik prostitusi masih ada.
“Selama 10 hari kami mengungkap 83 kasus dna mengamankan 93 tersangka dengan barang bukti 1.300-an,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (25/4/2022).
Kasus yang diungkap ini cukup bervariasi, dari perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ yang terlibat sebagai mucikari dalam prostitusi online.
“Modusnya menarkan PSK secara online. Setelah terjadi kesepakatan PSK akan dikirim ke hotel yang sudah ditentukan,” katanya.
Tarif yang ditawarkan dalam sekali kencang berkisar antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta. Pelaku tertangkap tangan melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Yogyakarta.
“Ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Kalau tersangkanya ada 18 orang den gan barang bukti alat kontrasepsi, handphone, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait