SLEMAN, iNews.id - Tempat hiburan di Sleman ternyata belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kapenewonan Mlati, Sleman, Selasa (3/11/2020).
Operasi di tempah hiburan tersebut dalam rangka penegakkan Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. Operasi sendiri menyasar dua tempat karaoke.
Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dari dua karaoke tersebut satu karaoke tidak menemukan miras, satu karaoke lainnya menemukan sembilan botol miras berbagai merek. Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung.
“Temuan ini akan diteruskan ke pengadilan untuk proses hukum,” kata Noviar, Rabu (4/11/2020).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait