Pakar Hukum Pidana UII pertanyakan daar pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone.com)

Mudzakir menambahkan percakapan antara HRS dan Firsa itu mencuat ke publik karena ada yang menyadap dan meng-upload-nya. Sehingga publik mengetahui isinya,  maka menurut hukum mestinya yang meng-upload percakapan tersebut yang harus berurusan dengan hukum dan dikenakan UU ITE.

“Karena  pencabutan SP3  yang tidak memenuhi unsur  berbasis hukum tidak tepat,” ucapnya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network