Mudzakir menambahkan percakapan antara HRS dan Firsa itu mencuat ke publik karena ada yang menyadap dan meng-upload-nya. Sehingga publik mengetahui isinya, maka menurut hukum mestinya yang meng-upload percakapan tersebut yang harus berurusan dengan hukum dan dikenakan UU ITE.
“Karena pencabutan SP3 yang tidak memenuhi unsur berbasis hukum tidak tepat,” ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait