Pinjol akan ditertibkan karena diduga praktik pencucian uang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Masyarakat juga harus mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.

“Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai,” katanya. 

Masyarakat juga harus hati-hati mengunggah data pribadi ke Internet, karena tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya. Proteksi terpenting pertama kali dari setiap indovidu. 

“Pemerintah juga perlu segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network