Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap dan membawa para pelaku ke Mapolres Sleman.
“Kasus pertama diawali dengan menangkap RF pada 25 Oktober 2021, selanjutnya IHS, 3 Oktober. Untuk kasus kedua, pertama menangkap LPA, 1 Oktober baru LG pada 5 Oktober 2021. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada kasus kredit fiktif di tempat lain,” katanya.
Para tersangkat dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait