Petugas menunjukkan tersangka pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). (Foto : MNC Portal/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap dan membawa para pelaku ke Mapolres Sleman.  

“Kasus pertama diawali dengan menangkap RF pada 25 Oktober 2021, selanjutnya IHS, 3 Oktober. Untuk kasus kedua, pertama menangkap LPA, 1 Oktober  baru LG pada 5 Oktober 2021. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada kasus kredit fiktif  di tempat lain,” katanya.

Para tersangkat dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  Subsider Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network