SLEMAN,iNews.id-Berdalih ingin mendapatkan tambahan penghasilan, empat orang ini nekat memalsukan dokumen untuk meminjam uang ke perusahaan pembiayaan (leasing) di Sleman. Namun aksi mereka terbongkar, kini mereka harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keempat pelaku masing-masing adalah IHS (38) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, RF (32) warga Pontianak, Kalimantan Barat, LPA (22) warga Triharjo, Sleman dan SG (47), warga Purwosari, Gunungkidul. Keempatnya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan dari empat orang tersebut, dua orang mengajukan peminjam uang di tempat dan waktu yang berbeda. IHS dan RF di kantor leasing daerah Sinduadi, Mlati, Sleman pada 11 Maret 2021. Sedangkan LPA dan RG di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 17 Oktober 2020.
IHS dan LS mengajuan pinjaman Rp10,2 juta atas nama LS, dengan jaminan berupan BPKB Honda Vario 125 AB 3205 EO. Sementara LPA dan LG mengajukan pinjaman Rp9,020 juta atas nama Juminen dengan jaminan BPKB seeda motor Honda AB 3273 FM. “Namun baik nama maupun jaminan yang digunakan tersebut semuanya fiktif,” katanya.
Ronny menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat perusahaan leasing di Sinduadi, Mlati melakukan survei menemukan kejanggalan transaksi pada bulan Agustus 2021. Hasilnya menemukan ada beberapa nasabah yang data dan jaminanya diduga dipaslukan untuk mengajukan kredit.
“Di antaranya atas nama LS dan BPKB sebagai jaminan pinjaman yang diajukan oleh IHS dan RF,” katanya.
Untuk kasus kedua terungkap setelah sampai April 2021, nasabah tersebut tidak melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan ternyata peminjam dan BPKB yang digunakan untuk jaminan fiktif atau palsu. “Atas temuan itu, baik kasus pertama maupun kasus kedua, dilaporkan ke Polres Sleman,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait