KULONPROGO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja. Saat ini posko sudah dibuka dan pekerja bisa mengadu sampai dengan H-1 lebaran.
“Posko sudah dibuka sejak hari pertama puasa sampai dengan H-1 lebaran,” kata Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti, Kamis (7/4/2022).
Selain membuka posko, masyarakat juga bisa mengadu secara daring melalui website https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ yang teintegrasi dengan Disnakertrans DIY. Setiap pekerja bisa mengadu dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan.
“Posko ini untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," katanya.
Berkaca pada kasus 2021, ada lima perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans Kulonprogo terkait pemberian THR. Sedangkan tahun ini belum ada aduan yang masuk.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait