Warga melintas di depan posko THR Disnakertrans Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan, dinas akan terus menyosialisasikan aturan pemberian THR kepada perusahaan. Setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.  

Jika ada perusahaan yang melanggan, pekerja diminta auntuk melapor ke dinas. Nantinya dinas akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan yang ada. 

“Untuk penindakan kewenangan ada di pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans provinsi," ujarnya. 

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulonprogo, Taufik Rico Khairul Azhar berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR minimal H-7 sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
 
“Harapan kami semua perusahaan membayarkan THR sesuai aturan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network