Sidik mengatakan, kartu nikah digital ini juga bisa untuk menghindari praktik penipuan. Kerap ada penipuan terkait status pernikahan. Namun dengan barcode akan diketahui status seseorang dalam pernikahan apakah masih lajang, menikah atau sudah cerai.
Untuk mendapatkan kartu ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website sistem informasi manajemen nikah (simkah). Selain itu juga wajib mencantumkan Nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital dalam bentuk soft file akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya. Soft file ini bisa dicetak oleh pengantin di manapun.
“Meski sudah ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapat buku nikah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait