BANTUL, iNews.id – Pasangan suami istri di Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Uang ini dibeli melalui media sosial dan diedarkan di Pasar Barongan, Jetis, Bantul menyasar pedagang yang sudah berusia lanjut.
Pasangan suami istri ini VD (26) dan suaminya HD (25) warga Trirenggo, Bantul. Awalnya VD belanja di Pasar Barongan dengan membawa empat lembar uang pecahan Rp50.000. Uang itu dipakai untuk membeli ikan bandeng, sayuran dan bumbu dapur dengan menyasar pedagang yang usianya sudah tua.
Salah satu pedagang curiga setelah menerima uang dari pelaku. Korban merasa kertas pada uang itu lebih lunak, dan setelah diamati dipastikan palsu. Korban kemudian menceritakan kepada pedagang yang lain. Ternyata ada empat pedagang yang menjadi korban dan menerima uang palsu.
Para pedagang kemudian mencari pelaku di dalam pasar. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap pedagang dan diserahkan ke Polsek Jetis.
“Jadi modusnya uang itu dipakai untuk membeli bumbu dapur, ikan dan sayuran,” kata Kapolsek Jetis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hatta Azharuddin, Selasa (25/5/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait