Polisi mengamankan pasangan suami istri yang mengendarkan uang palsu di Bantul. (Foto: istimewa)

Polisi kemudian memeriksa pelaku dan diketahui uang itu diperoleh dari suaminya. Karena ada keterlibatan dalam kasus ini polisi mengamankan HD di rumahnya. Buruh harian lepas inipun mengakui telah membeli uang palsu melalui medias sosial. 
 
“Jadi suaminya yang beli di medsos, dan diedarkan oleh istrinya,” katanya. 

Uang itu dibeli HD Rp200.000 dan mendapatkan 9 lembar uang pecahan Rp50.000 yang palsu, empat lembar pecahan Rp5.000 dan lima lembar pecahan Rp2.000. Uang itu dibeli dari seseorang dengan cash on delivery (COD). 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10-50 miliar. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network