Disnakertrans DIY akan pantau pemberian THR di 75 perusahaan(Foto: Ilustrasi)

Saat ini jumlah perusahaan di DIY mencapai 6.800 perusahaan dari skala kecil hingga besar.  Dinas juga akan mendirikan posko adua THR yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu. Aduan juga bisa disampaikan secara online.  

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Perusahaan yang tidak menepati kewajibannya bisa dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network